Terkuak! Ini Bocoran Isi Lengkap Draft RUU Minerba Usul Inisiatif DPR
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sebagai usulan inisiatif DPR.
Hal ini diputuskan setelah rapat panjang selama seharian penuh pada Senin (20/01/2025) sejak pukul 10.47 WIB pagi hingga akhirnya disepakati pada pukul 23.14 WIB Senin malam.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 209 tentang Minerba dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan, Senin (20/1/2025).
RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 37/PUU-XIX/2021 yang diajukan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim).
Dalam amar putusannya, MK antara lain menyatakan Pasal 17A ayat (2) UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
4 Poin Terbaru dalam Revisi UU Minerba
Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat pleno Senin (20/01/2025) sempat menyebut, setidaknya ada empat poin baru yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Revisi UU Minerba ini, antara lain sebagai berikut:
Pertama, terkait percepatan hilirisasi mineral dan batu bara.
Bob menilai program hilirisasi harus didorong agar Indonesia bisa lebih cepat mewujudkan swasembada energi.
Kedua, terkait aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Ketiga, terkait pemberian IUP kepada perguruan tinggi.
Keempat, terkait pemberian IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Lantas, apa saja isi draft Rancangan UU Minerba terbaru tersebut? Berikut bocorannya. Bersambung ke halaman berikutnya.
(wia)