
Video: Tak Terpengaruh Sikap Trump, RI "Gas" Majukan Industri EV
Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Donald Trump mengeluarkan ratusan perintah eksekutif atau "executive order" usai resmi dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47 pada 20 Januari 2025.
Salah satu Perintah Eksekutif Donald Trump adalah deklarasi darurat energi nasional yang menjadi bagian dari tindakan pro-bahan bakal fosil sekaligus mendorong produksi energi AS. Perintah ini meliputi pencabutan pembatasan pengeboran migas di Alaska dan menghentikan sementara ekspor gas
Menilik kebijakan "America First" era Donald Trump ini, Plt Deputi Infrastruktur Dasar Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Rachmat Kaimuddin menyebutkan AS memiliki sejumlah kekuatan sektor energi termasuk bahan bakar fosil hingga sektor manufaktur otomotif sebagai penopang ekonomi.
Langkah Trump yang Pro-energi fosil ini dinilai tidak akan memberi dampak besar ke ekonomi Indonesia meski kebijakan ini di sisi lain bisa menambah emisi karbon global dari AS.
Menghadapi potensi penghentian ekspor gas LPG dari AS, Indonesia harus dapat mendorong produksi migas dalam negeri sekaligus mendorong pengembangan teknologi energi bersih untuk mengurangi ketergantungan energi fosil, salah satunya lewat pengembangan elektrifikasi RI.
Seperti apa dampak kebijakan Trump ke ekosistem kendaraan listrik Indonesia? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Plt Deputi Infrastruktur Dasar Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Rachmat Kaimuddin dan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Periode 2020-2024, Satya Widya Yudha dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Rabu, 22/01/2025)

-
1.
-
2.
-
3.