Bahas Revisi UU Minerba, Baleg DPR Rapat dengan PBNU & Muhammadiyah

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
22 January 2025 12:50
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga tentang Minerba. (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)
Foto: Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga tentang Minerba. (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyelenggarakan rapat dengan berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan di Indonesia. Diantaranya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.

Tak cuma Ormas, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini, Baleg juga mengundang Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI). Rapat tersebut membahas perihal Revisi Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

Rapat tersebut diselenggarakan hari ini, Rabu (22/1/2025) yang dimulai pukul 10.37 WIB. Rapat itu dihadiri oleh 18 anggota dari 7 fraksi dan dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI A. Iman Sukri.

"Agenda rapat hari ini sebagai berikut, pertama, pengantar ketua sebagaimana sedang berlangsung. Kedua, pandangan dari para narasumber atas RUU tentang Minerba. Ketiga, tanggapan anggota Baleg, dan penutup," ujar Iman saat membuka RDPU, di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Baleg resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sebagai usulan inisiatif DPR. Adapun, usulan revisi ini mengejutkan banyak pihak karena dinilai mendadak.

Anggota Baleg DPR RI Bambang Haryadi menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan mineral dan batu bara.

Salah satunya yaitu karena adanya pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan secara prioritas. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024. Padahal, kebijakan ini tidak ada di dalam UU Minerba.

"Ormas kan dulu skemanya belum ada sih, makanya diperbaiki skema pemberian itu. Kan pemberian langsung itu kan di undang-undangnya nggak ada, makanya diperbaiki sekalian," ucap Bambang kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (22/1/2025).

Menurut Bambang, revisi juga mencakup pasal-pasal terkait hilirisasi di sektor pertambangan, guna mendorong peningkatan nilai tambah dari mineral dan batu bara.

Selain itu, DPR juga berencana memperluas pembagian WIUPK kepada sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Tujuannya, untuk membantu mengurangi beban Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayarkan mahasiswa setiap semester.

"Perguruan tinggi negeri untuk mengurangi biaya UKT lah. Ormas kan udah dikasih ormas keagamaan, nah perguruan tinggi UGM, Undip gitu-gitulah untuk biar mereka bisa mengelola dengan baik," katanya.

Meski begitu, Bambang menegaskan bahwa rencana revisi ini masih berada dalam tahap awal dan baru berupa usulan inisiatif dari DPR. Sehingga, masih banyak tahap yang harus dilewati.

"Ini masih usul inisiatif, masih jauh. Nanti nunggu surpres (surat presiden) lah, baru mau diajukan ke Paripurna sebagai usul inisiatif. Setelah diparipurnakan baru ini dikirim ke pemerintah. Pemerintah setuju gak itu kan ntar baru ada daftar inventarisasi masalah," ujar Bambang.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bahlil Bongkar Alasan Muhammadiyah Belum Garap Tambang

Next Article 2 Tambang Ini Bakal Digarap NU & Muhammadiyah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular