Sri Mulyani Rilis Aturan Lelang Terbaru, Berlaku Januari 2025

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Rabu, 22/01/2025 12:05 WIB
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi Desember 2024.(Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meluncurkan aturan terbaru mengenai risalah lelang. Aturan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86 Tahun 2024. PMK ini berlaku sejak 1 Januari 2025.

Risalah lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat pejabat lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Salah satu yang menarik dari PMK ini adalah pemberlakuan risalah lelang elektronik.

Aturan Menteri Keuangan ini menegaskan perihal jenis lelang, yakni risalah lelang konvensional yang dicetak dalam bentuk fisik dan risalah lelang elektronik yang dibuat secara digital. Mulai tahun ini, risalah lelang elektronik ini akan diberlakukan.


"Sekarang risalah lelang bisa dibuat secara elektrobil, lebih mudah dan transparan," tegas Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) dalam Instagram @ditjenkn, dikutip Rabu (22/1/2025).

DJKN pun menegaskan risalah lelang elektronik ini memiliki berbagai keunggulan di antaranya efisiensi proses lelang, keamanan dan keabsahan dokumen, pengelolaan dokumen lebih rapih, fleksibilitas dan aksesibilitas bagi peserta lelang dan pengurangan potensi kesalahan.

Selain itu, ada 4 hal penting yang dibahas dalam PMK ini. Pertama, risalah lelang tidak ada peminat (TAP) tak dibuat. Kedua, penyederhanaan dokumentasi lelang terjadwal khusus.

Ketiga, pengaturan risalah lelang elektronik. Keempat, alternatif solusi pemanfaatan aset dalam dokumentasi lelang hak menikmati. Kemudian, PMK juga mengatur turunan risalah lelang, yakni salinan risalah lelang diserahkan kepada penjual. Lalu, kutipan risalah lelang diserahkan kepada pembeli sebagai pengganti akta jual beli. Adapun, grosse risalah lelang diserahkan kepada pembeli untuk kepentingan pengosongan objek lelang.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menaker Blak-blakan Soal Satgas PHK - Daya Saing Pekerja RI