Tiba-Tiba Direvisi, Ini 4 Poin Penting yang Akan Masuk UU Minerba

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
20 January 2025 14:45
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga tentang Minerba. (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)
Foto: Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga tentang Minerba. (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendadak akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Hal itu diketahui dengan adanya Rapat di Badan Legislatif (Baleg) DPR.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan membeberkan ini dari dilaksanakannya rapat mengenai perubahan keempat UU Minerba ini. Setidaknya ada empat poin krusial yang dibahas dalam revisi UU Minerba.

Pertama, adalah hilirisasi. Baginya, tidak ada kata lain untuk mencapai tujuan dari hilirisasi untuk mendorong swasembada energi di dalam negeri.

Kedua, perlunya undang-undang perihal pemberian tambang secara prioritas untuk Organisasi Masa (Ormas) keagamaan di Indonesia. Ketiga, tambang untuk Perguruan Tinggi dan Keempat, tambang untuk UMKM.

"Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada pasal 33 tersebut. Baru kali ini bisa terasionalisasi, bahwa kemakmuran rakyat kesejahteraan rakyat tidak lagi di dalam areal pertambangan itu Masyarakat hanya terkena debu baru bara," ungkap Bob dalam Rapat Baleg, Senin (20/1/2025).

Revisi UU Minerba ini, lanjut Bob, menjadi peluang untuk masyarakat Indonesia untuk melakukan satu usaha yang secara langsung di sektor pertambangan. Tentunya, kata Bob, akan mengembangkan tingkat pasar jual dan beli baik itu pelaku usaha langsung maupun jug yang membantu melakukan satu kegiatan usaha sampai.

"Nah hal ini lah mungkin yang jadi pertimbangan sehingga perlunya percepatan dan ditambah hilirisasi. Sehingga ada suatu kewibawaan dan martabat bangan terhadap SDA. jadi bukan lagi persoalan baru sekarang, tetapi hari ini lah kita sesegera mungkin Sehingga perlunya percepatan ditambah hilirisasi sehingga ada satu kewibawaan bangsa Indonesia terhadap Sumber Daya Alamnya,"

"Sekali lagi bukan persoalan baru sekarang, tapi inilah hari ini kita harus segera mungkin untuk kemaslahatan umat harus betul-betul terlaksana," ungkap Bob.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UU Minerba Mendadak Direvisi, Ternyata Ingin Muluskan Kebijakan Ini..

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular