
Video: Bedah Dinamika Tarif Aplikasi Hingga Kuota Ojek Online
Jakarta, CNBC Indonesia- Tarif ojek online kembali menjadi perbincangan usai terjadinya kisruh 30% potongan aplikasi Ojol untuk driver ojek online (ojol) hingga adanya kenaikan tarif ojol yang memberatkan konsumen.
Terkait dinamika tarif ojol, aplikator Penyedia Layanan Transportasi Online atau Ride Hailing, Development Director Maxim Indonesia,Dirhamsyah mengatakan persoalan kenaikan tarif ojol utamanya didaerah kerap tidak melibatkan pihak terkait seperti masyarakat dan aplikator sehingga menyebabkan adanya kesenjangan tarif ojol antar daerah.
Mengatasi persoalan tarif ini, aplikator berharap regulator dapat mengatur ulang persoalan persoalan tarif hingga kuota ojol di daerah.
Sementara Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan RI, Ernitas Titis Dewi menyebutkan Kemenhub sebagai regulator telah menetapkan tarif angkutan sewa khusus (ASK) Lewat Permenhub 118/2018. Dimana pada pasal 22 disebutkan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan ASK masing-masing dimana penetapan tarif daerah dilakukan oleh Gubernur sementara khusus Jabodetabek ditetapkan Menhub melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Permenhub ini juga mengatur kuota layanan angkutan online baru memberikan izin, hal ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara supply dan demand ojol di wilayah terkait karena hal ini akan mempengaruhi tarif dan pendapatan mitra pengemudi ojol.
Meski Permenhub 118/2018 pasal 22 mengatur bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif ASK (taksi online/roda empat), namun masih ada Gubernur di beberapa daerah yang tidak mematuhi peraturan tersebut dengan turut menaikkan tarif transportasi online roda dua (motor). Padahal, dalam PM 12 Tahun 2019 Pasal 11 Ayat 6 menjelaskan bahwa penetapan tarif transportasi online roda dua hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan. Pemerintah Daerah melalui Gubernur tidak memiliki wewenang untuk mengatur dan menaikkan tarif transportasi online roda dua.
Seperti apa persoalan dan tantangan dalam industri transportasi online RI? dan bagaimana upaya mengatasi persoalan ini? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah dan Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan RI, Ernitas Titis Dewi dalam Profit, CNBC Indonesia (Senin, 20/01/2025)
-
1.
-
2.
-
3.