
Video
Video: Trump Mau Tangguhkan Blokir Tiktok Usai Disahkan Mahkamah Agung
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
20 January 2025 11:10
Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat resmi memblokir media sosial buatan China, Tiktok, sejak Minggu, 19 Januari 2025. pemblokiran ini dilakukan setelah Mahkamah Agung AS, menolak banding yang diajukan tiktok, dan tetap melarang platform ini beroperasi di Amerika. Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald trump mempertimbangkan untuk menangguhkan pemblokiran tiktok selama 90 hari. Trump menyatakan, rencana penangguhan ini tengah dirinya pertimbangkan dan akan diumumkan saat momentum pelantikannya sebagai Presiden Amerika Serikat.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 20/01/2025) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.