Internasional

Sukes Perangi Pencucian Uang-Narkoba, RI Dapat Penghargaan dari AS

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
Kamis, 16/01/2025 21:05 WIB
Foto: Amerika Serikat memberikan penghargaan kepada pejabat Indonesia atas keunggulan dalam perangi pencucian uang dan perdagangan narkoba. (Dok. KEDUBES AS)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Narkotika Amerika Serikat (DEA) memberikan penghargaan kepada pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kedua badan menerima penghargaan pada Rabu (15/1/2025). Ini merupakan pertama kalinya DEA secara resmi memberikan penghargaan kepada pemimpin BNN dan PPATK atas pencapaian luar biasa mereka.


"Amerika Serikat dan Indonesia serta negara-negara di seluruh dunia menghadapi tantangan besar dalam memerangi organisasi perdagangan narkotika transnasional," kata Duta Besar AS untuk Indonesia, Kamala Shirin Lakhdhir melalui rilisnya.

"Kantor Perwakilan DEA di Jakarta memberikan penghargaan kepada individu-individu yang memajukan kemitraan strategis kita, memfasilitasi pertukaran informasi untuk memerangi perdagangan narkoba, dan mendorong kerja sama bilateral," tambahnya.

DEA menyebut kedua badan tersebut telah memberikan kontribusi luar biasa dalam memerangi tindakan pencucian uang internasional dan menegakkan hukum antinarkotika.

Selain itu, ada tiga pejabat yang masing-masing mendapatkan penghargaan. Kepala BNN Marthinus Hukom menerima penghargaan Superior Honor dan Career Achievement Award atas pencapaian karier tertinggi dalam memerangi perdagangan narkotika transnasional dan terorisme.

Sementara Kepala PPATK Dr. Ivan Yustiavandana menerima Superior Performance Award atas kontribusi luar biasa di bidang kerja sama internasional dan pemberantasan tindakan pencucian uang.

Komisaris Besar Kepolisian Indonesia Satria Oktoreza menerima Superior Performance Award atas dedikasi dan kontribusi luar biasa di bidang kerja sama internasional dan penegakan hukum antinarkotika.


(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ngeri! Transaksi Judol-Korupsi Tembus 17 Juta Kasus