DJP Beri Kabar Terbaru Soal Coretax: Masalah Login-SPT Sudah Beres

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Senin, 13/01/2025 17:50 WIB
Foto: Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega (MBM), Kamis (16/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kabar terbaru dari implementasi sistem baru pajak bernama Coretax. Beberapa hal yang sebelumnya menjadi persoalan, kini sudah teratasi.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menjelaskan perbaikan yang sudah dilakukan pada komponen pendaftaran. Antara lain gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.


Kemudian yang terkait dengan Surat Pemberitahuan (SPT), seperti pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml. Sementara itu, Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

"Sampai dengan tanggal 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389," kata Dwi dalam siaran pers, Senin (13/1/2024)

Dwi menambahkan, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.

"DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP," jelasnya.


(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ekonom UI Sebut Tarif Pajak Tinggi Tak Selalu Jadi Solusi