
Penampakan Pagar Laut Misterius 30,16 Km di Laut Tangerang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah serius untuk menangani isu pagar misterius.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah serius untuk menangani isu pagar misterius yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten. Pemerintah belum mengungkapkan siapa di balik pembangunan pagar tersebut. (Dok. KKP)

Dengan menggunakan kapal Unit Reaksi Cepat (URC) Hiu Biru, tim KKP turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi sekaligus menghentikan sementara aktivitas pemagaran laut yang menjadi perbincangan hangat belakangan ini, lantaran dinilai menghambat akses nelayan ke wilayah perairan pesisir, yang merupakan sumber penghidupan mereka. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Aksi penghentian ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho. Dari atas kapal URC Hiu Biru, Pung meninjau langsung proses pemasangan spanduk 'penghentian sementara kegiatan pemagaran laut tanpa izin. (Dok. KKP)

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati, serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi. (Dok. KKP)

Pung yang terjun langsung dalam aksi penghentian hari ini, Kamis (9/1/2024), menyatakan langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut. "Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," ucap Ipung. (Dok. KKP)