Video

Video: Ada Pajak Alat Berat, Prospek Industri RI Makin Menantang

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
08 January 2025 17:02

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah daerah di Indonesia telah menetapkan kebijakan tarif pajak alat berat (PAB) sebesar 0,2%. Pajak alat berat dikenakan setiap jangka waktu 12 bulan berturut-turut dengan dibayar sekaligus di muka.

Marketing Director PT Equipindo Perkasa David Christian menuturkan jika pemungutannya tidak sesuai, maka bisa memunculkan banyak kendala. Meski demikian, David meyakini pajak alat berat tidak akan memberatkan industry asalkan diterapkan dengan benar.

Selengkapnya saksikan dialog Safrina Nasution bersama Marketing Director PT Equipindo Perkasa David Christian di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Rabu (08/12/2025).



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...