Berakhir 31 Desember 2024, Harga Gas Murah Industri Diperpanjang Lagi?
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kini masih mengevaluasi perihal kelanjutan dari kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) US$ 6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri. Terutama selepas tanggal 31 Desember 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Dadan Kusdiana menjelaskan saat ini Kementerian ESDM masih melakukan kajian terhadap pelaksanaan kebijakan HGBT yang kemungkinan akan dilanjutkan. Namun dengan tetap mempertimbangkan kecukupan penerimaan negara.
"Yang dapat HGBT itu yang sudah ada kontrak PJBG. Kontraknya berdasarkan harga komersial mereka dengan penyedia. Sekarang udah putus yang 2024, 31 Desember HGBT udah stop. Tapi nanti pemerintah memutuskan untuk HGBT yang mana yang diperpanjang, mana yang akan berlanjut, itu tuh kebijakan harganya," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (3/1/2025).
Dadan menilai pasokan gas untuk tujuh sektor industri sejatinya bukan menjadi isu. Sebab di kontrak Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) sudah tersedia.
"Nah pemerintah nanti akan menetapkan harganya. Dengan mempertimbangkan, tetap sih mempertimbangkan pasokan dan mempertimbangkan kecukupan penerimaan negara," kata Dadan.
Menurut Dadan, karena kelanjutan kebijakan HGBT hingga saat ini belum diputuskan, maka harga gas untuk industri akan mengikuti harga komersial yakni di atas US$ 6 per MMBTU.
"Jadi nanti kalau sekarang kan, belum ada aturannya untuk yang itu. Ya sekarang berjalan. Yang harganya komersial. Tapi nanti kalau diputuskan, kalau diputuskan itu berlakunya dari 1 Januari," ujarnya.
(pgr/pgr)