Barang Mewah Kena PPN 12% Dikasih Masa Transisi Sebulan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan masa transisi pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% bagi barang mewah. Masa transisi ini juga telah termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Dalam Pasal 5 PMK 131 Tahun 2024, disebutkan pengenaan tarif pajak 12% untuk barang mewah akan dikenakan mulai 1 Februari 2024, sedangkan dari 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025 PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain yang sebesar 11/12 dari harga jual.
"Jadi secara prinsip kami memberikan atau meluangkan waktu transisi," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Suryo mengatakan, transisi ini diberikan kepada para pengusaha kena pajak yang menjadi pihak pemungut PPN bertarif 12% khusus untuk barang mewah karena mereka harus menyesuaikan faktur pajaknya, dari yang penghitungannya masih menggunakan sistem PPN tarif 11% menjadi 12%.
"Karena faktur pajak yang dibuat wajib pajak sebagian besar sudah dalam dokumen digital secara sistem, otomatis waktu ubah sistem kami beri rentang waktu yang cukup bagi teman-teman wajib pajak untuk siapkan sistemnya," ucap Suryo.
Adapun untuk tarif PPN yang bukan barang mewah tidak dilakukan masa transisi karena tarif akhirnya masih senilai 11% sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto sebelum malam tahun baru, kemarin.
Untuk barang kena pajak atau BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 131/2024.
(arj/haa)