Prabowo: PPN 12% Hanya Untuk Barang dan Jasa Mewah Berlaku 2025

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
31 December 2024 18:08
Presiden Prabowo Subianto meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera naik banding pasca putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar.
Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia-Presiden Prabowo Subianto memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya untuk kelompok barang dan jasa mewah. Selainnya hanya dikenakan PPN sebesar 11%

"Kenaikan tarif PPN dari 11%, menjadi 12%, hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ungkap Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

Ini membuktikan komitmen pemerintah untuk mendukung daya beli rakyat. Prabowo juga sudah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

"Ini komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak pada kepentingan nasional, dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat," terangnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPN 12% Cuma Barang Mewah, Pengusaha Happy Prabowo Selamatkan Warga RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular