Prabowo: Barang dan Jasa Kebutuhan Pokok Masyarakat Bebas PPN

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Selasa, 31/12/2024 18:25 WIB
Foto: Presiden Prabowo Subianto (tengah) di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). (CNBC Indonesia/Arrijal Rachman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menegaskan barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap tidak dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025. Penegasan itu disampaikan Prabowo dalam keterangan pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

"Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0%, masih tetap berlaku. Saya ulangi barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu PPN 0%, masih tetap berlaku," ujarnya.



Menurut Prabowo, barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat yang dimaksud antara lain beras, daging, ikan. Kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana hingga air minum.

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo memastikan tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Akan tetapi, kenaikan itu hanya berlaku untuk barang mewah.

"Sikap pemerintah yang saya pimpin, juga saya yakin juga pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat serta mendorong pemerataan ekonomi," kata Prabowo.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Mau Buka Akses Bandara Internasional di Berbagai Kota