
Video
Video: Pemerintah Tegaskan Barang Tak Lolos SNI Dilarang Beredar
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
20 December 2024 17:33
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian kembali menindak produk impor yang tak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Diketahui, barang tersebut merupakan produk impor yang disimpan di gudang oleh importir.
Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Andi Rizaldi mengatakan produk impor tetap harus memiliki sertifikat SNI. Barang yang tidak lolos SNI dilarang beredar di pasaran. Andi juga mengatakan SNI adalah tools yang diakui oleh WTO.
Selengkapnya saksikan dialog Safrina Nasution bersama Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Andi Rizaldi di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Rabu (18/12/2024).
-
1.
-
2.
-
3.