Dolar Rp16.300, Airlangga Bakal Gelar Rapat dengan Sri Mulyani

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
20 December 2024 13:26
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman))
Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman))

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah langsung mengambil langkah seusai nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat terus tertekan, hingga sempat tembus di level Rp 16.300/US$.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kabarnya akan menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, hingga Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengevaluasi peraturan devisa hasil ekspor.

"Lihat saja nanti," kata Airlangga saat dikonfirmasi terkait rakor tersebut di kantornya, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Airlangga menekankan, sebetulnya pihak yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas kurs rupiah adalah Bank Indonesia. Namun, pemerintah juga akan mengambil peran melalui dorongan peningkatan ekspor, mengurangi impor yang menggunakan dolar AS, hingga mempermudah masuknya aliran investasi.

"Jadi impor yang berbasis dolar harus kita tekan rendah, ekspornya kita tingkatkan, sehingga nilai rupiah kita bisa solid," tegasnya.

Meski begitu, Airlangga menekankan, pergerakan rupiah yang terjadi beberapa hari terakhir hingga akhirnya menekan ke level Rp 16.300 bersifat temporer dan tak akan mengganggu asumsi makro dalam APBN 2024.

"Dan depresiasi terhadap dolar bukan hanya Indonesia bahkan Korea Selatan lebih dalam, Jepang lebih dalam, kemudian ada negara lain termasuk Brasil. Kita bicara year to date, jadi tentu kita monitor dan kita jaga fundamental ekonomi kita, itu lebih penting," tutur Airlangga.

Sebagai informasi, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengkaji perubahan ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

Staf Khusus Menko Perekonomian Raden Pardede mengatakan, selain rancangan ketentuan durasi penempatan yang lebih lama di dalam negeri, nilai hasil ekspor yang harus disimpan di sistem keuangan domestik juga tengah dikaji.

Ia mengatakan, opsi yang dipertimbangkan ialah apakah menurunkan kewajiban penempatan dananya menjadi 25% dari yang selama ini sebesar 30% atau bahkan menaikkannya ke level 50% sampai dengan 75%.

"Apakah 50% atau 75%, apakah 25%, itu masih akan dikaji," kata Raden seusai menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (3/12/2024).


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Beberkan Risiko 'Era Kehancuran' Dolar AS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular