
Janji Tinggal Janji! Masih Banyak Barang Sehari-hari Kena PPN 12%

Jakarta, CNBC Indonesia-Janji pemerintah untuk menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya terhadap barang mewah ternyata beda dari kenyataan. Masih banyak barang yang dekat dengan keseharian masyarakat kelas menengah dan miskin dikenakan PPN.
"PPN tetap naik untuk hampir semua komoditas yang dikonsumsi masyarakat bawah," ungkap Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar kepada CNBC Indonesia, Rabu (18/12/2024).
Dirinya mencontohkan barang tersebut antara lain pakaian, sabun, deterjen, oli hingga pulsa. Penerapan PPN lebih tinggi tentunya akan menguras kantong masyarakat lebih dalam.
"Hal ini akan memperburuk fenomena penurunan kelas menengah menjadi kelas menengah rentan," jelasnya.
Kelompok bahan pokok, lanjut Wahyudi sudah sejak lama dibebaskan dari PPN. Pengenaan PPN bahan pokok premium juga belum jelas klasifikasinya.
"Perlu diinget juga kayak daging wagyu itu hanya gimmick pemerintah saja. Jumlahnya juga tidak seberapa," terangnya.
"Gap nya atau potensi dampak pada masyarakat luas itu ada di komoditas lainnya, yang secara tidak langsung mempengaruhi masyarakat bawah, seperti oli motor, pulsa dan lain-lain."
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan, memang kebijakan PPN yang dianut pemerintah berlaku umum, artinya setiap barang dan jasa yang menjadi objek pajak akan terkena PPN 12% seperti baju, spotify, netflix, hingga kosmetik. Kecuali, barang itu dikecualikan oleh pemerintah.
"Pengelompokannya sudah kita jelaskan mana yang kena 1% tambahan, mana yang dibebaskan, mana yang DTP, sudah ktia jelaskan. Di luar itu secara regulasi terkena PPN 12%, jadi kena tambahan 1% (dari 11%)," tegas Susiwijono.
Adapun untuk narasi PPN 12% yang akan dikenakan terhadap barang-barang mewah, sebagaimana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Susiwijono tekankan dikenakan terhadap barang dan jasa, termasuk jasa pendidikan dan kesehatan yang selama ini premium, namun masuk tergolong yang dikecualikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
"Arahan Pak Presiden kan barang mewah itu yang didetailkan di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nya baik barang dan jasanya, mewahnya seperti apa, itu yang di level teknis kita bahas sama-sama, tapi untuk barang apapun mulai netflix, spotify dan lain-lain itu pengenana dari 11 ke 12 seluruh barang dan jasa akan kena dulu, baru dari itu ada yang dikecualikan," paparnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPN 12% Cuma Barang Mewah, Pengusaha Happy Prabowo Selamatkan Warga RI