Kronologi Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR BI & OJK
Jakarta, CNBC Indonesia-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terbaru, KPK baru saja melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI)
"Ya benar tim dari KPK semalam (Senin malam) melakukan geledah di kantor BI," ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari detikcom, Selasa (17/12/2024)
Penggeledahan tersebut juga dikonfirmasi oleh Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia.
"Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," jelas kepada CNBC Indonesia.
Ramdan menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif demi lancarnya proses hukum yang berjalan.
"Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK."
Bagaimana kronologinya?
Sebelumnya dikutip dari CNN Indonesia, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada dugaan penggunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi.
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu.
Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.
"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," kata Asep.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, hanya saja belum mengumumkan identitasnya kepada publik.
Hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
(mij/mij)