Kriteria Sekolah & Rumah Sakit Mahal Kena PPN 12% Masih Dirumuskan

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Selasa, 17/12/2024 13:55 WIB
Foto: IIustrasi PPN12%/ CNBC Indonesia (Edward Ricardo)

Jakarta, Indonesia - Pemerintah masih mendetailkan kriteria jasa kesehatan premium dan jasa pendidikan premium yang kini akan terkena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% per 1 Januari 2025.

Sebelumnya, jasa kesehatan dan pendidikan secara umum terbebas dari pengenaan PPN. Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.


"Sedang dirumuskan kriteria jasa kesehatan premium dan jasa pendidikan premium, atau berstandar internasional yang berbayar mahal," kata Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Wahyu Utomo, kepada CNBC Indonesia, Selasa (17/12/2024).

Kriteria soal jasa kesehatan dan jasa pendidikan yang masuk kategori premium hingga akhirnya per 1 Januari 2025 dikenakan PPN 12% menjadi tanda tanya setelah sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada jasa kesehatan dan pendidikan premium yang kini tak masuk kategori jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

"Jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti RS kelas VIP, pendidikan standar internasional yang berbayar mahal," ucap Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian kemarin.

Keputusan ini kata dia pemerintah harus ambil karena kedua jasa premium bukanlah konsumsi warga kelas menengah bawah, melainkan kelas atas. Maka dari itu, demi keadilan dan gotong royong, jasa pendidikan dan kesehatan premium layak dikenakan PPN.

Sementara itu Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, untuk jasa pendidikan yang bisa terkena PPN 12% itu di antaranya ialah sekolah yang bayarannya lebih dari Rp 100 juta dalam setahun.

"Ada uang sekolah yang Rp 100 juta lebih setahun tidak bayar PPN, ada lagi jasa kesehatan tang premium, VIP, apa iya layak ppn 0%? Jadi ini yang kita tunjukan keadilan yang harus kita tegakkan ya kita pegang dalam perpajakan," tegas Febrio.


(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 63 Sekolah Rakyat Resmi Beroperasi, Siswa Jalani Pengenalan