
Beda Rumah Sakit & Sekolah yang Kena PPN 12%, Simak Baik-baik!

Jakarta, CNBC Indonesia-Mulai 1 Januari 2025 pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa kesehatan dan pendidikan. Namun PPN sebesar 12% tersebut dipastikan hanya untuk jasa premium.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, dikutip Selasa (17/12/2024)
"Jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti RS kelas VIP, pendidikan standar internasional yang berbayar mahal," jelasnya.
Sementara itu, bagi jasa kesehatan dan pendidikan umum tetap dibebaskan dari PPN. Pembebasan dari kedua sektor tersebut mencapai Rp 4,3 triliun dan Rp 26 triliun.
Keputusan diambil karena kedua jasa premium bukanlah konsumsi warga kelas menengah bawah, melainkan kelas atas. Maka dari itu, demi keadilan dan gotong royong, jasa pendidikan dan kesehatan premium layak dikenakan PPN.
Sri Mulyani mengatur ini lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya akan diterbitkan dalam waktu dekat.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Terbitkan Aturan Resmi PPN 12%, Begini Isi Lengkapnya!