Kemenkeu Ungkap Total Insentif PPN, PPh, Dkk Rp 40 T di Awal 2025

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Senin, 16/12/2024 13:50 WIB
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bersama sejumlah Menteri dan Kepala Badan/Lembaga saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Kantor Menkoperekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan total insentif fiskal yang diberikan pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi 2025 mencapai Rp 40 triliun. Namun, besaran ini hanya diperhitungkan untuk dua bulan pertama pada 2025.

"Rp 30 triliun - Rp 40 triliun, nanti kita kelola lagi," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio N. Kacaribu, Rabu (16/12/2024).

Nilai ini akan ditanggung oleh APBN. Adapun, soal besaran belanja perpajakan akibat penerapan PPN 12%, Febrio belum bisa memberikan estimasinya.


"Nanti kita cek. Semua pasti kita perhitungkan nanti," tegasnya.

Lebih lanjut, pemerintah memperkirakan total insentif PPN DTP pada 2025 mencapai Rp 265,6 triliun. Kemudian, nilai insentif PPh DTP mencapai Rp 144,7 triliun dan pajak lainnya Rp 35,2 triliun sepanjang 2025.

Dengan demikian, total insentif fiskal keseluruhan pada 2025 sebesar Rp 445,5 triliun atau setara 1,83% dari PDB. Mayoritas berbentuk insentif PPN dan PPh.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kebijakan PPN DTP Berhasil, Pelaku Industri Minta Tak Dikurangi