Kemenkeu Ungkap Total Insentif PPN, PPh, Dkk Rp 40 T di Awal 2025
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan total insentif fiskal yang diberikan pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi 2025 mencapai Rp 40 triliun. Namun, besaran ini hanya diperhitungkan untuk dua bulan pertama pada 2025.
"Rp 30 triliun - Rp 40 triliun, nanti kita kelola lagi," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio N. Kacaribu, Rabu (16/12/2024).
Nilai ini akan ditanggung oleh APBN. Adapun, soal besaran belanja perpajakan akibat penerapan PPN 12%, Febrio belum bisa memberikan estimasinya.
"Nanti kita cek. Semua pasti kita perhitungkan nanti," tegasnya.
Lebih lanjut, pemerintah memperkirakan total insentif PPN DTP pada 2025 mencapai Rp 265,6 triliun. Kemudian, nilai insentif PPh DTP mencapai Rp 144,7 triliun dan pajak lainnya Rp 35,2 triliun sepanjang 2025.
Dengan demikian, total insentif fiskal keseluruhan pada 2025 sebesar Rp 445,5 triliun atau setara 1,83% dari PDB. Mayoritas berbentuk insentif PPN dan PPh.
(haa/haa)