Top! 3,76 Juta Pekerja Industri Padat Karya Dapat Diskon 50% Iuran JKK

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Senin, 16/12/2024 12:49 WIB
Foto: Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Kantor Menkoperekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan diskon 50% bagi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan bagi industri padat karya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan diskon iuran sebesar 50% untuk JKK BPJS Ketenagakerjaan diberikan selama 5 bulan dengan manfaat tidak berubah. Asumsinya ini akan diberikan kepada 3,76 juta pekerja.

"Jadi iurannya 50%, manfaat tetap sama," kata Anggoro, dalam konferensi pers, Senin (26/12/2024).


Kemudian, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan dukungan kepada pekerja yang mendapatkan PHK, yakni pemberian Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, dan kemudahan akses.

"Untuk JKP menambahkan sedikit saja bahwa manfaat tunai 60% flat selama 6 bulan, di mana selama ini manfaatnya adalah 3 bulan pertama 45%, 3 bulan kedua adalah 25%. Jadi sekarang flat 60%," katanya.

Selain itu, dia memastikan pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan kemudahan untuk klaim JKP dan jaminan lainnya.

"Jadi demikian dari kami, diwajari setengah kerjaan, untuk JKP, jaminan kerjaan, dan juga jaminan setengah kerja," paparnya.

Pemerintah juga memberikan akses program Prakerja bagi pekerja yang terdampak PHK. Program ini akan diberlanjutkan dengan program Kemnaker.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Alarm Bahaya Dunia Tenaga Kerja, PHK - Fenomena Tahan Ijazah