Menkeu: PPN Tepung, Gula & Minyak Goreng Curah Buat Industri Tetap 11%
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan menanggung kenaikan tarif PPN untuk barang-barang penting yang dibutuhkan oleh masyarakat. Adapun, barang-barang tersebut a.l. tepung terigu, gula pasir untuk kepentingan industri dan minyak KITA, serta minyak goreng curah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan barang-barang yang disebutkan di atas hanya dikenakan PPN sebesar 11% dan kenaikan sebesar 1% akan ditanggung pemerintah.
"Artinya kenaikan menjadi 12%, 1%-nya pemerintah yang bayar," ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Hal ini, kata Sri Mulyani, sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari DPR, dimana pemerintah diharapkan mendorong azas gotong royong.
"PPN 12% dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita akan sisir untuk kelompok harga barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut, seperti RS kelas VIP, pendidikan standar internasional yang berbayar mahal," ujarnya.
Sementara itu, barang dan jasa seperti beras, daging, sayur, transportasi dan kesehatan tetap dibebaskan PPN.
(haa/haa)