Sebelum Tarif Baru Berlaku, Buruan Bayar PKB 2024 Sekarang!

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
13 December 2024 13:03
Bappenda
Foto: dok Istimewa

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah DKI Jakarta bakal melakukan penyesuaian tarif baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai diterapkan pada 5 Januari 2025. Sehingga pembayaran pajak sebelum akhir 2024 masih dikenakan tarif lama.

Pemerintah DKI Jakarta pada 2024 mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Perda ini mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023, yang memberikan landasan hukum dan panduan umum terkait pajak daerah dan retribusi di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dikutip Jumat (13/12/2024).

Meski Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 diundangkan pada 5 Januari 2024, perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini akan mulai berlaku pada 2025, tepatnya pada 5 Januari 2025. Hal ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang diberlakukan tiga tahun sejak 5 Januari 2022.

Dengan demikian, warga DKI Jakarta memiliki waktu satu tahun penuh sebagai masa transisi sebelum tarif baru ini diberlakukan. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif baru 2025.

Mengacu pada Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor, perubahan tarif PKB yang akan berlaku mulai 2025 di antaranya

1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan

-Dua persen (2%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama

-Tiga persen (3%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua

-Empat persen (4%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga

-Lima persen (5%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat

-Enam persen (6%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya

2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5%.

3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif

4. Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.


(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Sampai 31 Agustus 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular