PPN 12% Berlaku di RI Tahun Depan, Lembaga Asing Sebut Begini

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
12 December 2024 18:55
Ilustrasi Uang
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank multilateral Asia atau Asia Development Bank (ADB) turut mengomentari rencana pemerintah yang ingin menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% secara selektif mulai 1 Januari 2025.

ADB Country Director for Indonesia Jiro Tominaga mengatakan, rencana itu wajar dilakukan pemerintah Indonesia, karena Indonesia merupakan negara di Asia yang tertinggal dari sisi level rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Satu-satunya hal yang bisa saya katakan adalah bahwa Indonesia salah satu tantangan besarnya terkait rasio pendapatan terhadap PDB nya yang rendah dibandingkan dengan negara lain," kata Jiro di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Maka, ia tak heran pemerintah mengambil langkah untuk menaikkan tarif PPN pada tahun depan, sebab hal itu sebagai salah satu cara mudah untuk memobilisasi penerimaan pajak dari dalam negeri. Namun, ia mengingatkan menaikkan tarif bukan satu-satunya cara untuk menaikkan tax ratio.

Suasana Kawasan penukaran uang lusuh di Area Gedung Bank Indonesia,  Jakarta,  Kamis (1/2/2018). CNBC Indonesia/Muhammad SabkiFoto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Suasana Kawasan penukaran uang lusuh di Area Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (1/2/2018). CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

"Saya pikir ada berbagai cara untuk meningkatkannya, tetapi pada saat yang sama, saya pikir itu adalah upaya mobilisasi sumber daya domestik," ucap Jiro.

Menurut Jiro, cara lain menaikkan tax ratio ialah dengan perbaikan administrasi pajak, efisiensi pelayanan, dan yang terpenting ialah menegakkan peraturan perpajakan secara konsisten dan tegas.

"Dan ini telah efektif di negara lain meningkatkan penerimaan pajak. Itulah hal-hal yang saya maksud sebagai banyak macam cara yang dapat dilakukan oleh suatu negara untuk meningkatkan penerimaan pajak," ucap Jiro.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPN 12% Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Barang yang Kena dan Tidak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular