Sri Mulyani Izinkan 'Duit Nganggur' di APBN Jadi Pinjaman BUMN-Pemda

Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
Kamis, 12/12/2024 08:15 WIB
Foto: (Kiri - Kanan) Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, Suahasil Nazara, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Wakil Menteri Tommy Thomas Djiwandono dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi Desember 2024. (Dok. Detikcom/Amanda)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi membuat aturan main BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah (Pemda), hingga Badan Hukum Lainnya (BHL) bisa mendapatkan pinjaman dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman yang Bersumber dari Dana SAL. PMK 88/2024 itu sudah berlaku sejak 29 November 2024.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan, peraturan pemanfaatan dana SAL sebagai sumber pembiayaan semata untuk mengoptimalisasi dana yang menganggur (cash idle).


"Ini maksudnya adalah supaya memperkuat cash management kita dalam hal kita punya idle cash kita bisa beri bantuan likuditas secara terukur dan governance-nya baik ke BUMN dan BUMD yang tentunya ini dapat tingkatkan optimalisasi kas yang kita simpan," kata Astera di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Dalam PMK 88/2024 disebutkan SAL adalah akumulasi neto dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah atau dikurangi dengan koreksi pembukuan.

Sementara itu, Pinjaman Dana SAL definisikan dalam PMK tersebut sebagai fasilitas dukungan likuiditas berupa pinjaman jangka pendek yang dapat diberikan Pemerintah kepada BUMN/BUMD/Pemerintah Daerah/BHL yang mendapat penugasan Pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional, sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan Dana SAL BUN.

"Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan kepada BUMN; BUMD; Pemerintah Daerah; dan/atau BHL, yang mendapatkan penugasan Pemerintah untuk melaksanakan kebijakan nasional," dikutip dari Pasal 5 PMK 88/2024.


(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR Restui Sri Mulyani Pakai SAL 2024 Untuk Tutup Defisit APBN