Tak Setor Pajak, Aset Pengusaha Jaksel Bernilai Rp13 M Disita DJP

mij, CNBC Indonesia
10 December 2024 13:30
Bertahun-tahun Tak Lapor SPT, Apa Sanksinya?
Foto: Infografis/ Bertahun-tahun Tak Lapor SPT, Apa Sanksinya?/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyita tanah dan bangunan milik PT DMB dengan Tersangka SH akibat tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Berdasarkan siaran pers yang dikutip Selasa (10/12/2024), penyitaan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I.

Aset perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha Jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang dari logam tersebut bernilai Rp13 miliar.

Dalam keterangannya, penyitaan dilakukan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak atau pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Ketentuan sita yang terkait pidana perpajakan dijelaskan dalam Pasal 44 ayat 2 huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Peraturan ini membahas penggeledahan dan penyitaan terkait barang bukti, sedangkan Pasal 44 ayat 2 huruf j UU KUP membahas pemblokiran dan penyitaan terkait harta kekayaan tersangka.

Selain itu, pasal 38 dan 40 KUHAP juga menjelaskan bentuk-bentuk penyitaan, yaitu penyitaan biasa, penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak serta penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan.

Direktur Jenderal Pajak juga menerbitkan Surat Edaran nomor SE-29/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Beleid tersebut menyebutkan bahwa dalam rangka pembuktian dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara, Penyidik melakukan penelusuran harta kekayaan.

Dari penelusuran Harta Kekayaan tersebut, penyidik dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penyitaan, pemblokiran dan/atau dalam hal Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang disertai tindakan penundaan atas transaksi. Wajib pajak atau tersangka yang harta kekayaannya diblokir dapat meminta pembukaan blokir sepanjang kerugian pada pendapatan negara berikut sanksi telah dibayar lunas.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kondisi Pasar Tanah Abang di Tengah Rencana PPN Naik Tahun Depan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular