Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menghadiri sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (9/12/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Dalam sidang yang berlangsung singkat tersebut beragendakan penyerahan dokumen pendapat dan barang bukti tambahan Jaksa ke majelis hakim. Sidang akan kembali digelar lagi pada Kamis (12/12) dengan agenda penandatanganan berita acara persidangan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Pantau CNBC Indonesia, Jessica yang hadir dalam sidang dengan mengenakan kemeja kotak-kotak merah muda nampak beberapa kali tersenyum di ruang sidang.(CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Jessica mengaku senang proses sidang PK-nya telah selesai. Dia kini menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA) terhadap PK tersebut. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
"Ya senang ya akhirnya selesai juga prosesnya, kita jalani bersama-sama. Ya udah ya tinggal menunggu hasilnya aja nanti gimana," ujar Jessica. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Sebagai informasi, Jessica sudah divonis 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Mirna pada 2016 dalam kasus 'Kopi Sianida'. Dia bebas bersyarat pada Agustus 2024.(CNBC Indonesia/Faisal Rahman)