04:53
Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024, yang mengubah status dan nama provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini mengubah penyebutan gubernur dan wakil gubernur hasil pemilihan menjadi, "Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Senin, 09/12/2024) berikut ini.