Prabowo Teken Perubahan UU Jakarta, Ini Pengaruhnya ke Pramono-Rano!

mij, CNBC Indonesia
Senin, 09/12/2024 06:50 WIB
Foto: Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam pembukaan Sidang Tanwir dan Resepsi Milad ke-112 Muhammadiyah, Kupang, Rabu (4/12/2024). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia-Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-undang Nomor 151 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Aturan ini mengubah penyebutan nama Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pemilihan.

Dikutip CNBC Indonesia, Senin (9/12/2024), UU Nomor 151 merupakan perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2024 yang dikeluarkan era Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Perubahan UU dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum atas nomenklatur baru, seiring dengan rencana pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan.

Pasal 70A menyebutkan, penamaan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sebelumnya ditulis Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Hal ini juga berlaku pada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang sudah terpilih sebelumnya, serta Anggota DPR dan DPD berasal dari Darah Khusus Ibu Kota Jakarta.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian," tulis pasal II.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jakarta Dikepung Banjir.. Lagi