
Video: PPN 12% Untuk Barang Mewah, Pengusaha Pertanyakan Kriterianya!
Jakarta, CNBC Indonesia- Pertemuan Pimpinan DPR RI dengan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (05/12/2024) memberikan kepastian terhadap implementasi kenaikan Pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% akan tetap berlaku pada tahun 2025.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan kenaikan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025 namun kenaikan PPN ini berlaku hanya untuk barang merah sementara barang lainnya tetap 11%.
Menilik kebijakan ini, pelaku usaha disebut Sekretaris Jenderal HIPPINDO, Haryanto Pratantara masih menanti aturan terkait definisi barang merah seperti apa pelaksanaannya agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Meski demikian, HIPPINDO memastikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah termasuk upaya mendorong peningkatan konsumsi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi RI.
Seperti apa respons pengusaha terhadap kebijakan PPN? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Sekretaris Jenderal Himpunan dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Haryanto Pratantara dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Jum'at, 06/12/2024)
-
1.
-
2.
-
3.