
Pemerintah RI Selamatkan Puluhan WNI dari Hukuman Mati di Negara Lain

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI telah menyelamatkan 26 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di negara lain. Hal ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha.
"Selama tahun 2024 total ada 26 warga negara Indonesia yang sudah dapat kami bebaskan dari ancaman hukuman mati," kata Judha dalam press briefing di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat pada Kamis (5/12/2024).
"Semua kasus ini merupakan kasus yang terkait dengan peredaran narkotika," ujar Jiudha.
Salah satunya adalah WNI berinisial HML yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Judha menyebut ia telah pulangkan beberapa hari yang lalu. "Alhamdulillah sudah dapat kita selesaikan kasusnya dan kita pulangkan ke Indonesia," imbuhnya.
Namun, Judha menyebut masih ada sebanyak 20 kasus hukuman mati WNI yang baru terjadi di Malaysia. Ini terdiri dari 15 kasus yang sedang ditangani Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan 5 kasus lain ditangani Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang.
"Langkah-langkah yang kami lakukan sesuai dengan keputusan Kementerian Luar Negeri mengenai pedoman penanganan WNI yang terancam hukuman mati, yakni memberikan pendamping konselerat dan juga pendampingan hukum. Kami sudah siapkan pengacara untuk memberikan pendampingan dan memastikan terpenuhinya hak-hak WNI ke dalam sistem hukum yang berlaku di Malaysia," jelasnya.
Judha sendiri mengingatkan WNI untuk selalu memahami modus-modus yang dapat berujung pada ancaman hukuman mati di negara orang. Ia meminta WNI untuk tidak mudah percaya kepada orang lain yang menitipkan barang dalam perjalanan antar negara.
"Jadi jangan mudah untuk percaya kepada orang lain yang menitipkan barang. Kemudian ada juga modus dipacarin, yang kemudian meminta yang bersangkutan untuk membawa barang tersebut ke Indonesia melalui Malaysia dan modus lainnya," papar Judha.
"Kuncinya adalah pastikan ketika kita tidak membawa barang atau titipan yang tidak kita ketahui. Dalam kesempatan ini kami juga mengimbau pada WNI untuk juga mematuhi hukum negara setempat," tandasnya.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Respons Kejatuhan Rezim Assad di Suriah, Begini Sikap Indonesia
