Tetapkan PPN 12% Buat Barang Mewah, Ini Target Pajak Prabowo di 2025

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
06 December 2024 08:20
Pesta Usai, Setoran Pajak Kembali Bobrok: Hantu Shortfall Muncul Lagi
Foto: Ilustrasi setoran pajak/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang menyoal tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Perpres ini akan menjadi dasar pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025.

Adapun, dalam Perpres ini, ditegaskan kembali bahwa target penerimaan pajak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada tahun depan sebesar Rp 2.490,9 triliun.

Dari total tersebut, pendapatan pajak dalam negeri sebanyak PPN dan PPnBM Rp 945,12 triliun , PPh sebanyak Rp1.209,27 triliun, PPB Rp 27,1 triliun dan pajak lain sebesar Rp 7,79 triliun. Sementara itu, bea dan cukai sebesar Rp 301,60 triliun.

Patut diketahui, dalam Perpres ini, total penerimaan PPN ditetapkan Prabowo menjadi senilai Rp 917,78 triliun, naik sekitar 18,23% dari target total PPN 2024 sekitar Rp 776,23 triliun.

Rinciannya ialah pendapatan PPN dalam negeri ditetapkan senilai Rp 609,04 triliun, dan PPN impor Rp 308,,74 triliun. Sementara itu, untuk PPnBM dalam negeri senilai Rp 10,78 triliun, dan PPnBM impor sebesar Rp 5,82 triliun. Adapula PPN/PPnBM lainnya senilai Rp 10,71 triliun.

Kemarin, Kamis (5/12/2024), telah diumumkan oleh DPR RI di Istana Negara, bahwa kenaikan PPN 12% hanya akan berlaku bagi barang mewah, a.l. rumah, kendaraan dan lainnya yang masuk ke dalam kategori barang dikenakan PPnBM.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Terbitkan Aturan Resmi PPN 12%, Begini Isi Lengkapnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular