UMP dan UMK 2025 Dipastikan Naik 6,5%, Langsung Berlaku 1 Januari

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Rabu, 04/12/2024 17:37 WIB
Foto: Menteri Ketanagakerjaan, Yassierli saat konferensi pers Upah Minimum 2024 pada Rabu (4/12/2024). (YouTube/Kementerian Ketenagakerjaan RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Dalam regulasi tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

"UMP ini wajib dilaksanakan untuk pekerja (dengan masa kerja) 1 tahun ke bawah," ungkap Yassierli saat jumpa pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, untuk UMP 2025 kenaikannya adalah 6,5%. Adapun formula perhitungannya adalah UMP tahun ini ditambah nilai kenaikan UMP 2025 yaitu 6,5%. Nilai kenaikan UMP 2025 sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.


Foto: Menteri Ketanagakerjaan, Yassierli saat konferensi pers Upah Minimum 2024 pada Rabu (4/12/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Menteri Ketanagakerjaan, Yassierli saat konferensi pers Upah Minimum 2024 pada Rabu (4/12/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Sementara untuk UMK, dasar perhitungan yang dipakai adalah UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025. Sama dengan UMP, nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 adalah sebesar 6,5%.

Pada Pasal 11 disebutkan Upah Minimum provinsi tahun 2025, Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025, Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

"Kami harap semua pihak dapat menerapkan kebijakan UMP yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan memperhatikan daya saing usaha," tegasnya.


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dugaan Pemerasaan Tenaga Asing, KPK Panggil 3 Mantan Menaker