Resmi Terbit! UMP dan UMK 2025 Naik 6,5%, Ini Formulanya

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Rabu, 04/12/2024 16:30 WIB
Foto: Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memberikan pemaparan dalam acara Sarasehan 100 Ekonom 2024 di Menara Bank Mega, Jakarta pada Selasa, (3/12/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Dalam regulasi tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5%. Begini formulanya.

Untuk UMP 2025, kenaikannya adalah 6,5%. Adapun formula perhitungannya adalah UMP tahun ini ditambah nilai kenaikan UMP 2025 yaitu 6,5%.

"Penetapan Upah Minimum provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum provinsi sebagai berikut: UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025," ungkap Yassierli dalam Permenaker tersebut dikutip Rabu (4/12/2024).


Sementara itu, dalam Permenaker tersebut nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh," sebut Bab II pada Pasal 2 Poin 5.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, dasar perhitungan yang dipakai adalah UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Sama dengan UMP, nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 adalah sebesar 6,5%.


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dugaan Pemerasaan Tenaga Asing, KPK Panggil 3 Mantan Menaker