Pemerintah Umumkan Insentif Perumahan Minggu Depan, Ini Bocorannya

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
03 December 2024 21:20
Suasana proyek pembangunan perumahan di Depok, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021). Harga hunian rumah masih menunjukkan kenaikan pada kuartal IV-2020 namun laju kenaikan melambat. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Suasana proyek pembangunan perumahan di Depok, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021). Harga hunian rumah hunian masih menunjukkan kenaikan pada kuartal IV-2020 namun laju kenaikan melambat. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta CNBC Indonesia - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Fahri Hamzah memberi sinyal pemerintah bakal memberikan insentif dalam waktu dekat. Sayangnya Ia enggan memperinci jenis pajak yang dimaksud.

"(Insentif) pekan depan akan diumumkan resmi oleh Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan," kata Fahri di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (3/12/2024).

Namun ia enggan memberi bocoran insentif apa yang bakal diberikan, termasuk angka yang bakal keluar.

"Besok biar tepat omongannya, angkanya, segala macam nanti kita tunggu pekan depan," ujar Fahri.

Ditanya waktu perilisannya, Ia juga enggan menjawab dengan lugas.

"Ya pekan depan tunggu aja," sebut Fahri.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, aturan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) tengah digodok. Ia mengatakan, ketentuan berupa peraturan menteri keuangan itu tinggal menunggu ketetapan menteri-menteri terkait.

"Tinggal penetapan kok. Saat ini sedang dalam proses penetapan bersama," ucap Prastowo beberapa waktu lalu.

Mulanya, insentif PPN DTP yang berlaku hingga hingga Desember 2024 hanya sebesar 50%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah.

Aturan itu membagi dua periode pemberian insentif PPN DTP. Pertama, penyerahan rumah untuk periode 1 Januari-30 Juni 2024 dengan PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang.

Lalu, periode kedua, untuk penyerahan rumah periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2024, PPN DTP yang diberikan harusnya 50% dari PPN yang terutang dari bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, sebelum akhirnya kini akan ditetapkan kembali menjadi 100%.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Survei: Kenaikan Harga & Penjualan Rumah di RI Melambat, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular