Aturan Upah Minimum Berubah-ubah, Menaker Mau Bikin Gebrakan Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan pengupahan di Indonesia terus mengalami perubahan. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, terjadi 4 kali perubahan aturan pengupahan di Indonesia.
Adapun upah di tahun ini ditetapkan 6,5%. Angka tersebut didapat dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024.
Sebelum ini, pemerintah menetapkan besaran upah minimum berdasarkan rumusan yang ada di PP No 51 Tahun 2023. Dalam aturan itu, formula perhitungan Upah Minimum mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut: UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α)
Sedangkan sebelum PP No 51 Tahun 2023, sistem pengupahan diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Rumus yang dipakai juga berbeda yaitu memperhitungkan batas atas dan bawah upah minimum. Dengan formula:
Rumus batas atas:
Batas atas UM(t)= (Rata - rata konsumsi per kapita(t) x Rata - rata banyaknya ART(t))/ Rata - rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga(t)
Rumus batas bawah:
Batas bawah UM(t)= Batas atas UM(t)x 50%
Rumus Upah Minimum yang akan ditetapkan, sebagai berikut:
UM(t+1)= UM(t)+{Max(PE(t),Inflasi(t))x (Batas atas(t) - UM(t) / Batas Atas(t) - Batas Bawah(t)) x UM(t)}
Sedangkan sebelumnya juga ada PP Nomor 78 Tahun 2015 dimana upah minimum dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dengan formula:
UMn = UMt + {UMt x (Inflasi + % ∆ PDBt)}
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun buka suara. Sementara ini untuk tahun depan pemerintah telah memutuskan angka upah minimum yaitu naik 6,5%. Nantinya Yassierli akan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang ditargetkan besok, Rabu (4/12/2024).
"Jadi yang pertama, saya upah dulu ya, upah ini biar saya nggak kemana-mana ngomongnya begitu. Saya sangat sadar bahwa masih banyak hal yang harus kita sepakati terkait tentang konsep upah minimum. Makanya tahun ini kami selalu menyampaikan, nanti akan ada peraturan menteri yang akan kita keluarkan," ungkap dia saat Sarasehan 100 Ekonom di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Lantas setelah 2025, bagaimana format perhitungan upah minimum? Pertama, Yassierli akan mendefinisikan lagi apa itu upah minimum. Apakah untuk pekerja lajang atau sebagai pengaman hidup atau safety nett. Ini yang harus disepakati antara pengusaha dan pekerja terlebih dahulu.
"Jadi saya yakin kalau kita berangkat dari kesepakatan yang sama terkait dengan definisi, kemudian baru kita berbicara sesudahnya kenaikan itu seperti apa," sebutnya.
Kemudian faktor lain juga akan dibicarakan seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, pertumbuhan GDP, hingga kebutuhan hidup layak (KHL). Lantas yang menjadi tantangan katanya adalah data terutama soal KHL. Ada perbedaan mendasar antara estimasi angka KHL yang dikeluarkan BPS dengan Kemnaker.
"Ada yang masih 60%, ada yang sudah 80%, ada 90%, ada yang 105%. Which is ini adalah another challenge sebenarnya," bebernya.
Inilah yang akhirnya membuat perbedaan perhitungan upah minimum antara pekerja dan pengusaha. Sehingga tegasnya ini harus disepakati.
"Hopefully ini kita bisa sepakati pak dan tadi juga saya sampaikan bahwa kami mengajak teman-teman buruh itu juga hayo dong kita jangan hanya lihat satu sumbu ini aja, kita lihat ini sebuah horizon. Upah minimum itu satu sisi, kita lihat juga upah sektoral kepada teman-teman di pengusaha, hayo," tuturnya.
Apabila nantinya pengusaha tetap menolak, Yassierli bilang kalau pemerintah punya jalan keluar. Pemerintah katanya akan memberikan berbagai insentif kepada pengusaha untuk meringankan dari sisi biaya.
"Jadi banyak hal, dengan teman Apindo ya kami punya lembaga vokasi, kemudian kita punya insentif ini mungkin kita bisa gunakan juga membantu industri, jenis industri yang memang punya masalah terkait finansial dan seterusnya," tutupnya.
(wur/wur)