
Ini Kendaraan yang Masih Boleh Isi BBM Subsidi, Kapan Berlaku?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan, bahwa pihaknya sedang menyusun regulasi untuk memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar maupun Pertalite dapat lebih tepat sasaran.
Meski detailnya masih dirahasiakan, Bahlil memberikan bocoran mengenai salah satu kriteria penerima subsidi BBM. Setidaknya, kendaraan yang masih berhak menerima subsidi yakni kendaraan berpelat kuning seperti angkot dan transportasi umum.
"Jangan tanya detail ya, detailnya nanti kita jelaskan di hari dan tanggal yang tepat. Salah satu diantaranya adalah yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning. Angkot, transportasi umum," kata Bahlil di Jakarta, dikutip Senin (2/12/2024).
Menurut Bahlil, hal ini dilakukan guna memastikan biaya transportasi tidak naik, sehingga masyarakat tetap bisa menikmati layanan dengan harga terjangkau.
Selain itu, ia menegaskan bahwa angkutan barang berpelat hitam tidak akan masuk dalam kategori penerima subsidi BBM. Ia lantas mendorong pemilik kendaraan tersebut untuk beralih ke pelat kuning.
"Nggak enak dong pelat hitam dapat ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang dia, atau angkutan sawit dia, atau angkutan barang pabrik dia. Masa dikasih solar atau kasih minyak subsidi, menurut teman-teman gimana? Setuju nggak? Malu dong. Masa mobil saya, sebagai mantan ketua umum HIPMI, mobilnya diisi minyak subsidi, ya sekarang kita pakai budaya itulah," ujar Bahlil.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kendaraan Jenis Ini Terancam Gak Bisa Nenggak BBM Pertalite
