Dalam 10 Tahun Setoran Batu Bara-Nikel ke Negara Naik Berlipat-lipat

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
25 November 2024 19:50
Foto udara menujukkan sejumlah perahu tongkang batu bara melintas di Sungai Mahakam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (24/7/2024). Sungai Mahakam berfungsi sebagai jalur pengangkutan batu bara. Setiap hari di sungai ini dipadati tongkang yang membawa muatan batu bara. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Foto udara menujukkan sejumlah perahu tongkang batu bara melintas di Sungai Mahakam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (24/7/2024). Sungai Mahakam berfungsi sebagai jalur pengangkutan batu bara. Setiap hari di sungai ini dipadati tongkang yang membawa muatan batu bara. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba) mengalami lonjakan signifikan dalam waktu 10 tahun belakangan ini.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan pada 2014 misalnya, PNBP dari sektor minerba hanya sekitar Rp 29 triliun. Namun saat ini angka tersebut telah melonjak menjadi lebih dari Rp 170 triliun, setara dengan 10-11% dari total pendapatan negara.

"Jadi memang ini adalah sebagai bentuk cadangan kita yang luar biasa sekali dan untuk PNBP dari sektor Minerba di tahun 2014 itu hanya 29 triliun tidak lebih dari 30 triliun Sekarang sudah mencapai 170 triliun lebih," kata dia dalam acara Minerba Expo di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Sementara itu, apabila diakumulasikan, PNBP dari sektor ESDM kepada pendapatan negara mencapai Rp 300 triliun lebih termasuk sektor hulu migas.

"Artinya apa bapak ibu semua saya ingin mengatakan bahwa sebenarnya Sebagian besar kementerian yang menjalankan pasal 33 ini adalah kementerian ESDM," kata dia.

Bahlil menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Indonesia sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kekayaan alam di darat, laut, maupun udara dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pengusaha.

"Ini pasal 33 seluruh kekayaan darat laut maupun udara dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bukan dikuasai oleh pengusaha," katanya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbatas! Pengusaha Batu Bara dan Nikel Ternyata Rebutan Hal Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular