Tak Setor Pajak, Pengusaha di Bekasi Terancam Masuk Penjara
Jakarta, CNBC Indonesia-Pengusaha asal Bekasi, Jawa Barat berinisial RD terancam masuk penjara setelah diketahui tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Perbuatan RD menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 576,6 juta.
Demikianlah siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dikutip CNBC Indonesia, Senin (25/11/2024)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bekerja sama dengan KORWAS Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti Rd melalui PT ARS bersama dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Langkah ini sudah didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II berkerjasama dengan KORWAS Polda Metro Jaya.
"Tindakan penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lainnya, bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," tulis DJP.
"Penegakan hukum yang tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat memberikan deterrent effect atau daya getar bagi Wajib Pajak lain yang memiliki niat serupa."
(mij/mij)