Petugas kepolisian memeriksa mobil sitaan terkait kasus situs judi online yang terparkir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Pantauan CNBC Indonesia, terdapat mobil 26 mobil mewah mualai dari Mercedes-Benz (Mercy), Lexus, Toyota Innova Zenix, Hyundai Ioniq, Subaru, dan Toyota Fortuner yang disita dalam kasus tersebut. Â (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Sementara untuk puluhan tersangka ini terbagi dalam sejumlah klaster berdasarkan perannya masing-masing. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Dalam kasus ini ada tersangka berinisial T yang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Sementara itu, untuk empat DPO dalam kasus ini di antaranya adalah J selaku bandar atau pemilik atau pengelola situs judi online. Dan tiga lainnya adalah JH, F, dan C agen untuk mencari situs judi online. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)