Video

Video: Edukasi Hukum Pemutihan Kredit Macet UMKM

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
22 November 2024 14:29

Jakarta, CNBC Indonesia- Menjelang akhir tahun 2024, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memberikan kabar gembira kepada para pelaku usaha di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, (UMKM). Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 Tahun 2024, secara resmi telah mengizinkan aktivitas hapus tagih untuk utang macet UMKM di bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN.

Namun insentif ini tidak sembarangan bisa diajukan atau diterima oleh para pengusaha UMKM. Sebaliknya, terdapat sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi. Apa saja syaratnya? Simak paparan Andi Shalini, selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Jumat, 22/11/2024) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...