Kejagung Dukung Pembentukan Direktorat Penegakan Hukum di ESDM!
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan dukungan penuh terhadap rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum).
Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jampidum, Agus Sahat menilai langkah ini cukup penting untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan yang kerap menghadapi berbagai persoalan.
"Makanya saya mendukung sekali ketika di Kementerian ESDM akan dibentuk Gakkum. Karena saya rasa dengan keadaan sekarang tidak mungkin mereka bisa menangani permasalahan ini sendiri, dan banyak sebenarnya permasalahan besar di sektor ini," ujar Agus dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, Rabu (20/11/2024).
Semula, Agus mengungkapkan bahwa salah satu isu utama yang memerlukan perhatian adalah manipulasi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ia menyoroti bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sering memanfaatkan masa aktif IUP mereka untuk tetap mengurus RKAB meskipun cadangan tambangnya sudah habis.
"Jadi menjadi tanda-tanya bagi saya. Kenapa barang ini diperebutkan padahal itu kosong rupanya ketika dia IUP masih hidup, dia masih bisa mengurus RKAB-nya. Makanya di sini perlu pengawasan untuk RKAB," kata Agus.
Agus membeberkan hal ini membuka peluang bagi terjadinya penyimpangan dan penerbitan dokumen bermasalah yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut. Mengingat, batu bara bukanlah komoditas yang bisa dijual sembarangan.
"Kita punya berapa ton pun tidak akan bisa jual. Tanpa dikasih baju. Jadi banyak perusahaan-perusahaan ini sebenarnya sudah tidak punya cadangan dia masih mengurus RKAB. Dari situ timbullah dokumen-dokumen ini. Jadi itu sebenarnya beberapa permasalahan mendasar," ujarnya.
(pgr/pgr)