Video

Video: Rampas Aset Korupsi-Narkoba, RUU Perampasan Aset Harus Disahkan

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
20 November 2024 15:09

Jakarta, CNBC Indonesia- Perumus Naskah Akademik RUU Perampasan Aset dan Kepala PPATK 2002-2011, Yunus Husein membantah pernyataan Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset tak bisa tergesa-gesa dan harus dilakukan kajian terlebih dahulu terkait kecocokan dengan sistem hukum di Indonesia.

Yunus mengatakan perumusan naskah RUU Perampasan Aset telah melalui serangkai kajian dan studi banding hingga Belanda dan Prancis hingga Kolombia dan Swiss bahkan sudah mengadopsi sistem common law yang dianut Amerika Serikat dan Australia.

Yunus juga mendorong dilakukan pembahasan RUU Perampasan Aset agar dapat diketahui kesesuaiannya dan perubahan yang dilakukan. Yunus mengatakan RUU Perampasan Aset menganut konsep non-conviction based atau perampasan aset tanpa pemidanaan. Dimana aset dirampas terkait tindak pidana termasuk korupsi tanpa mempidanakan pelaku dengan berbagai alasan dengan batasan Rp100 juta

Seperti apa pandangan ahli terhadap terganjalnya pengesahan RUU Perampasan Aset? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Perumus Naskah Akademik RUU Perampasan Aset dan Kepala PPATK 2002-2011, Yunus Husein dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Rabu, 20/11/2024)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...