Belum Lama Pengemplang Pajak Diampuni, Kenapa 2025 Dapat Lagi?

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
19 November 2024 19:10
Infografis: 10 Negara dengan Populasi Orang Kaya Terbanyak di Dunia
Foto: Infografis/ 10 Negara dengan Populasi Orang Kaya Terbanyak di Dunia/Aristya Rahadian krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia-Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menjelaskan urgensi mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Dia mengatakan tax amnesty memberikan kesempatan bagi pihak yang tidak patuh pajak untuk 'bertaubat'.

"Kita tetap berusaha melakukan pembinaan untuk wajib pajak itu tetap patuh. Tapi pada saat yang sama kita juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan di masa lalu untuk diberikan sebuah program," kata Misbakhun ditemui di kantor Bappenas, Jakarta, Selasa, (19/11/2024).

Dia mengatakan DPR tak ingin para pengemplang pajak untuk menghindar terus menerus. Tax amnesty, kata dia, adalah jalan keluar untuk mengampuni kesalahan pajak itu.

"Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka amnesty ini salah satu jalan keluar," ujar dia.

Sebelumnya, DPR telah menyepakati memasukkan RUU tentang tax amnesty masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Dengan begitu, maka revisi aturan ini akan menjadi prioritas DPR untuk disahkan pada masa kerja DPR di tahun depan.

Pemerintah telah melaksanakan tax amnesty sebanyak dua kali, yakni Jilid I periode 2016-2017 dan Jilid II pada 2022. Program tax amnesty bertujuan untuk menarik uang dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan aset-asetnya di sejumlah negara suaka pajak. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa mengalihkan uang mereka kembali ke Indonesia.


(rsa/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belajar dari India: Tax Amnesty Berulang Kali, Hasilnya Gagal Total!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular