Badan Karantina Gagalkan Penyelundupan 1,4 Juta Ekor Bayi Lobster RI

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Selasa, 19/11/2024 18:30 WIB
Foto: Benih Lobster Air laut. (Tangkapan Layar Youtube Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Jakarta CNBC Indonesia - Badan Karantina Indonesia (Barantin) sudah melakukan penangkapan terhadap transaksi ilegal di karantina perikanan. Jika dihitung nilai transaksi yang diselamatkan mencapai Rp 196.137.477.500 yang merupakan hasil dari sejumlah penangkapan sepanjang Januari-Oktober 2024.

"Ini adalah potensi kerugian negara yang bisa kita selamatkan. Ini baru dari karantina ika. Cuma memang kita belum menghitung untuk karantina tumbuhan dan karantina hewan," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Barantin Hudiansyah Is Nursal di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Benih lobster menjadi yang terbanyak yakni mencapai jutaan ekor, tepatnya 1.416.515 ekor disusul Ikan Hias/ Hidup 240 ekor, Produk Olahan Perikanan 11.811 kg dan Lain-lain sebanyak 81 pcs.


"Adapun lokasi penangkapan bermacam-macam, misalnya di bandara sebanyak 1.445 kali, disusul Pelabuhan penyeberangan sebanyak 745 kali, Kantor Pos sebanyak 59 Kali, serta Pos Lintas Batas Negara 60 Kali," ujar Ian.

Adapun Ketentuan Pidana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mengatur berbagai aspek terkait karantina, termasuk ketentuan pidana, bagi yang melanggar.

Pasal 86 - Pasal 91 (Ketentuan Pidana) Hukuman tertinggi dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000. Hukuman terendah dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000.


(fys/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ini Dia Sumber Uang hingga Target Bisnis Koperasi Merah Putih