
Berubah Nama, Ini Struktur Baru Kementerian Komdigi

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengubah struktur organisasi mereka. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 Tentang Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024 tersebut terlihat ada 5 direktorat jenderal atau ditjen, salah satunya mengawasi ruang digital.
Ditjen Pengawasan Ruang Digital ini mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi.
Lalu, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital.
Kemudian, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital.
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekosistem digital.
Adapun, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media
Berikut susunan baru organisasi Kementerian Komunikasi dan Digital:
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
- Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
- Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
- Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
- Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
- Inspektorat Jenderal
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
- Staf Ahli Bidang Hukum
- Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya
- Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa
- Staf Ahli Bidang Teknologi.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: 11 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online, Ada Pegawai Komdigi
