
Airlangga Respons Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Mau Lapor ke Prabowo

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi soal Undang Undang Cipta Kerja. Pada kesempatan itu, Airlangga juga akan segera melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.
Seperti diketahui MK telah memberikan putusan terkait dengan uji materi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang digugat kalangan buruh. Hasilnya, MK mengabulkan 21 pasal seperti yang terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja, outsourching, Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), hingga pengupahan.
"Pertama terkait dengan keputusan MK, pemerintah menindaklanjuti keputusan MK terkait dengan ketenagakerjaan dan Menteri Tenaga Kerja akan segera mempersiapkan regulasi yang akan didorong dan terkait dengan Undang Undang Ketenagakerjaan," ungkap Airlangga usai Rapat bersama jajaran Menteri Ekonomi Kabinet Merah Putih di Hotel Four Season, Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Airlangga bilang dari 21 pasal yang dimenangkan oleh para buruh, pemerintah akan fokus dulu ke masalah pengupahan. Sebab perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) harus ditetapkan pada akhir bulan ini.
![]() Buruh melakukan sujud syukur saat aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) |
"Kalau MK nanti secara bertahap dari Kementerian Tenaga Kerja akan mempersiapkan tentu yang terkait dengan jangka pendek adalah upah minimum kemudian ada upah sektoral kemudian juga akan ada pemberitahuan ke para gubernur yang ini kan siklusnya ada disana," bebernya.
Sedangkan hal lain akan segera dibahas kemudian bersama Prabowo.
"Namun hal teknisnya kami harus lapor Pak Presiden dulu," ucapnya.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruh Teriak saat Demo: UU Cipta Kerja Bikin Waktu Bercinta Berkurang
