
Video
Video: Bagi-bagi Uang Saat Pilpres, Elon Musk Digugat ke Pengadilan
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
01 November 2024 14:13
Jakarta, CNBC Indonesia- Komite politik yang dibentuk Elon Musk membagi-bagikan uang atau 'giveaway' sebesar USD 1 juta atau setara Rp 15,6 miliar untuk pemilih yang terdaftar dalam pemilihan umum presiden AS. Kendati, hal ini dinilai melanggar ketentuan pemilu, dan akibatnya Kantor Jaksa Pengadilan Philadelphia mengajukan gugatan terkait aksi giveaway Elon Musk yang dilakukan melalui komite politik America PAC.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Jumat, 01/11/2024) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.